Tafsir Ayat Ekonomi 2


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Distribusi merupkan permasalahan yang sangat rumit, hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. System ekonomi kapitalis memandang seseorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan untuk memanfaatkan dan membagi harta yang dimiliki. Sementara system ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus dihapuskan dan wewenang dialihkan kepada Negara sehingga pemerataan dapat diwujudkan.
Dalam hal ini perlu adanya sistem ekonomi yang dapat memberikan solusi dalam pendistribusian, dalam ekonomi islam sebagian harta yang diperoleh bukan mutlak milik sendiri melainkan ada hak orang lain. Untuk itu islam menjelaskan pada surat Al-Hasyr ; 7, Az-Zariyat ; 19, Ath-Thalaq ; 7, Al-Ma’arij; 24-25, At-Taubah ; 103 yang akan dibahas oleh kelompok kami.

1.2 Rumusan Masalah.
1.      Apa Definisi distribusi menurut islam?
2.      Bagaimana Kajian Tafsir Mufrodath?
3.      Bagaimana Asbabul nuzul,Kandungan ayat dan Munasabah  dari masing-masing ayat?
1.3 Tujuan
Mengetahui Definisi distribusi menurut islam, Tafsir Mufrodat, Asbabul nuzul, Kandungan ayat, dan Munasabah masing-masing ayat.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Distribusi menurut islam
            Pengertia distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb.
Distribusi dalam konsep islam adalah secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
B. Kajian Tafsir Mufrodat
·       Surat Al-Hasyr  ayat 22
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
Artinya: “Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
Mengetahui yang ghaib dan yang nyata dalam hal ini segala sesuatu yang dilakukan manusia daaam keseharian selalu dapat dilihat oleh Allh SWT yang nampak maupun tidak tampak oleh manusia, segala perbuatan baik maupun buruk senantiasa dilihat.
·         Surat Az-Zariyat ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Penafsiran ayat ini penekanan kepada kata (المحروم) maknanya berkisar pada arti al-man’atau tercegah, terhalangi. Sebagian ahli tafsir mengartikan sebagai orang yang menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan.  Ayat ini menerangkan bahwa disamping sholat wajib dan sunnah, ada kewajiban infaq fi sabilillah deangan cara mengeluarkan zakat, karena pada harta-harta yang dimiliki itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena merasa malu untuk meminta. Orang miskin sudah diketahui, yaitu orang yang memulai upayanya dengan jalan meminta-minta dan orang yang seperti itu ada haknya. Adapun yang dimaksud dengan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian, maka Ibnu Abbas r.a dan yang lainnya mengatakan, “dia adalah orang yang bernasib buruk yang tidak mendapatkan bagian dalam islam, yaitu tidak mendapatkan dari baitul mal, dia tidak mempunyai usaha dan keahlian yang dapat dijadikan pegangan untuk kehidupan sehari-hari.
·         Surat At-Thalaq ayat 7
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
وَمَن قُدِر(orang yang mampu menurut kemampuannya) penafsiran ini menjelaskan bahwa Allah telah menentukan kadar rezeki kepada hambanya dengan adil dan sesuai kehendak Allah dan setiap manusia hanya bisa berusaha untuk memaksimalkan rezeki dengan cara yang allah ridhoi ,  عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاه(rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang tuhan beri kepadanya) rezeki setiap manusia sudah dituliskan dan ada kadar berbeda, memberi nafkah harus sesuai dengan rezeki yang diberikan Allh jika Allah memberikan rezeki yang berlebih jangan memberi nafkah seperti orang fakir disini konteksnya adalah orang yang memiliki rezeki berlebih sudah sepatutnya mendistribusikan rezekinya dengan cara infaq,sodakoh dan zakat berbeda halnya dengan orang miskin yang tidak memiliki kewajiban melakukan hal itu.
·       Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
Artinya:”dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”
حَقٌّ مَّعْلُوم(Bagian tertentu) dalam hal ini adalah zakat, penafsiran ayat ini menjelaskan tentang dalam harta-harta yang dimiliki oleh setiap orang terdapat bagian/hak-hak orang ain juga yakni 7 golongan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
Penafsiran ayat ini adalah orang miskin yang tidak mempunyai apa-apa adalah orang msikin yang tidak mau meminta-minta karena memelihara kehormatannya, sebenarnya dalam beberapa hadis sudah dijelaskan bahwa meminta-minta adalah pekerjaan yang tidak disukai Allah, meski dalam keadaan tidak mampu maka harus tetap emnjaga kehormatannya, tetap berusaha dengan mencari rezki yang halal sebab Allah tidak akan membebani diluar batas kemampuannya.
·         Surat At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.

Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِم بِهَا  (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka) dari dosa-dosa mereka. Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian menyedekahkannya. Di sini Nabi Muhammad saw diperintah: Ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta yang berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan  penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.

وَصَلِّ عَلَيهِمْ  (Dan berdoalah untuk mereka) Maksudnya,ditujukan kepada orang yang menerima sedekah agar mendoakan orang yang memberi sedekah, doa orang-orang inilah yang akan menjadi pembaik rezeki orang yang memberi.

C.Asbabul Nuzul Ayat
·       Surat Al-Hasyr  ayat 22
·         Surat Az-Zariyat ayat 19
Ketika para malaikat mengetahui bahwa Allah SWT akan menciptakan khalifah di muka bumi. Allah SWT menyampaikan perintah-Nya kepada mereka secara terperinci. Dia memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan manusia dari tanah. Maka ketika Dia menyempurnakannya dan meniupkan roh di dalamnya, para malaikat harus bersujud kepadanya. Yang harus dipahami bahwa sujud tersebut adalah sujud penghormatan, bukan sujud ibadah, karena sujud ibadah hanya diperuntukkan kepada Allah SWT.
·         Surat At-Thalaq ayat 7
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 7 Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause.
·       Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
Perintah bersabar kepada Nabi Muhammad s.a.w dalam menghadapi ejekan-ejekan dan keingkaran orang-orang kafir
·         Surat At-Taubah ayat 103

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.
Mereka mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika mereka mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW sendiri.
Kemudian setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka.  
Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah
D.KamdunganAyat
·         Al-Hasyr ayat 22
Ayat ini menjelaskan tentang kekuasaan Allah SWT yang mengetahui segala perbuatan manusia yang terlihat oleh manusia maupun tidak,  apapun yang dilakuka manusia baik buruknya pasti dinilai oleh Allah.
·         Az-zariyat 19
Ayat ini menerangkan tentang selain kewajiban shalat wajib dan sunah ada infaq yang merupakan kewajiban juga, sebab dalam harta yang dimiliki oleh manusia ada hak manusia lain yang harus didistibusikan dengan baik kepada orang-orang yang memiliki haknya, adapun mereka yang terlihat secara jelas artinya yang memang menjadikan meminta-minta sebagai kesehariannya ataupun yang tidak terlihat artinya orang miskin yang tetap memlihara kehormatannya dengan tetap berusaha dan tidak meminta-minta meski tetap kekurangan.
·         At-thalaq 7
Ayat ini menjelaskan tentang keadilan Allah dalam memberikan rezeki kepada setiap Hambanya, rezeki manusia telah ditentukan dan berbeda-beda sebab Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, manusia berusaha memaksimalkan ushanya untuk mendapatkan rezeki, dalam penggunaan rezeki harus sesuai dengan yang diberikan Allah. Jika berlebih jangan digunakan layaknya orang fakir, artinya jika memiliki harta yang telah mencukupi harus mengeluarkan kewajiban, dalam hal ini infaq, sedekah dan zakat.

·         Al-Ma’riju
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam harta-harta yang dimiliki ada bagian/hak orang lain, yakni 7 golongan yang telah ditetapkan dalam Al-quran, dan cara mendistribusikannya dengan zakat, sedekah dan infaq.
·         At-taubah 103
Ayat ini menjelaskan bahwa pendistribusian harta dengan cara Zakat, infaq, sedekah dapat membersihkan harta yang dimiliki oleh setiap orang, dalam mencari rezeki didunia pasti ada hal yang membuat harta yang dimiliki menjadi tidak suci secara tidak sengaja dengan mendistribusikan melalui ZIS kepada haknya maka secara tidak langsung membantu membersihkan/mensucikan harta.
Selain itu kepada golongan yang menerima hendaknya mendoakan pemeberi sedekah, sebab doa tersebut menjadi kentrentaman jiwa bagi pemberi, dan akan cepat dijabah oleh Allah SWT.

E.Munasabah Ayat

Dari penafsiran ayat-ayat ini maka dapat diberi suatu keterkaitan, Al-Hasyr ayat 22 menerangkan tentang kekuasaan Allah yang melihat sesuatu yang dapat terlihat ataupun tidak oleh manusia, segala perbuatan baik ataupun buruk selalu dinilai oleh Allah, dan kemudian di ayat berikutnya Az-zariyat ayat 19 ini adanya suatu kewajiban mengeluarkan infaq sebagai kewajiban, infaq menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu bahkan infaq menjadi sederajat dengan shalat wajib, infaq wajib didistribusikan kepada yang ada haknya, kepada orang-orang yang tidak mampu yang terlihat ataupun tidak, artiny orang miskin yang terlihat meminta-minta atau orang yang tidak mampu tetapi tetap menjaga kehormatannya untuk tidak  meminta-minta, dan dalam Surat At-thalaq ayat 7 ini Allah menjelaskan bahwa kadar rezeki seseorang berbeda-beda dan jika Allah SWT menitipkan harta yang cukup pada kita sudah sewajarnya kita menggunakan titipan itu semaksimal mungkin selayaknya, ada hak orang lain yang harus didistribusikan dan hukumnya wajib, lalu di surat Al-ma’ariju 24-25 dalam harta yang dimiliki oleh manusia itu ada bagian yang harus didistribusikan kepada yang berhak, dan distribusi ini melalui Zkat,Infaq, sedekah, dan surat At-taubah ayat 103 ini menjelaakan bahwa Zakat, infaq, sedekah dapat membersihkan harta seseorang dan doa bagi yang dipanjatkan sipenerima kepada pemberi akan menjadi ketrentaman jiwa pemberi dan akan dijabah oleh Allah SWT.
Dalam keseluruhan keterkaitan ayat-ayat ini memberikan suatu gambaran tentang tema, Distribusi dalam islam merupakan suatu penyaluran dengan konsep pemeratan kehidupan sosial dalam bidang ekonomi, islam selalu memperhatikan kesejahtraan sesama manusia, Sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Inilah perlu adanya pendistribusian untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.



KESIMPULAN
Dari penafsiran ayat-ayat yang dibahas dapat  ditarik suatu kesimpulan bahwa, distribusi merupakan hal yang penting dalam kegiatan ekonomi, dalam islam proses selalu dinilai bukan bagaimna hasil untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin tetapi bagaimana setiap individu itu dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, karena ekonomi islam bukan hanya materi tapi immaterial tentunya sangat memperhatikan kesejahtraan bersama agar bermanfaat bagi sesama.
Distribusi merupakan penyaluran dana dari orang-orang yang mendapatkan titipan harta yang berlebih dari Allah karena usahanya untuk kemudian tidak melupakan orang-orang yang kurang beruntung, penyaluran itu melalui Zakat, infaq, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya.
Adanya konsep distribusi dalam islam ini diharapkan agar dapat membantu pemerataan kehidupan sosial manusia, tidak kemudian orang-orang yang tidak memiliki harta lalu merasa kekurangan dan tidak diperhatikan kemudian dilain sisi terdapat orang-orang yang berkecukupan.
Dengan gambaran ini sangat tepat jika mengatakan ekonomi islam merupakan solusi bagi kehidupan yang saat ini sudah tidak tentu arah, menjadi penyeimbang bagi sistem-sistem kapitalis yang  merusak keseimbangan alam, islam agama yang sangat sempurna dengan segala sistemnya yang juga sempurna.









DAFTAR PUSTAKA

Imam jalaludin Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 2, sinar baru algensindo:Bandung,2009.

Imam jalaludin Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 1, sinar baru algensindo: Bandung,2009.

Shihab Quraish, tafsir al-misbah (jakarta: Lentera Hati,2002),333


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Tafsir Ayat Ekonomi 2. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://dedy9o.blogspot.com/2013/05/tafsir-ayat-ekonomi-2.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 21 Mei 2013

1 Komentar untuk "Tafsir Ayat Ekonomi 2"