BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Distribusi merupkan permasalahan yang
sangat rumit, hingga
saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. System ekonomi
kapitalis memandang seseorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan
menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki
serta tidak ada batasan untuk memanfaatkan dan membagi harta yang dimiliki.
Sementara system ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak
dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus
dihapuskan dan wewenang dialihkan kepada Negara sehingga pemerataan dapat
diwujudkan.
Dalam hal ini perlu adanya sistem ekonomi yang dapat memberikan solusi
dalam pendistribusian, dalam ekonomi islam sebagian harta yang diperoleh bukan
mutlak milik sendiri melainkan ada hak orang lain. Untuk
itu islam menjelaskan pada surat Al-Hasyr ; 7, Az-Zariyat ; 19, Ath-Thalaq ; 7,
Al-Ma’arij; 24-25, At-Taubah ; 103 yang akan dibahas oleh kelompok kami.
1.2 Rumusan Masalah.
1.
Apa Definisi distribusi menurut islam?
2.
Bagaimana Kajian Tafsir Mufrodath?
3.
Bagaimana Asbabul nuzul,Kandungan ayat dan Munasabah dari masing-masing ayat?
1.3 Tujuan
Mengetahui Definisi distribusi
menurut islam, Tafsir Mufrodat, Asbabul nuzul, Kandungan ayat, dan Munasabah
masing-masing ayat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Distribusi menurut islam
Pengertia distribusi menurut kamus
besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada
beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari
(terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk,
dsb.
Distribusi dalam konsep islam
adalah secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam
pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi,
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah
diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan
beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri
syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu
bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu
karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi
Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar
yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
B. Kajian
Tafsir Mufrodat
· Surat Al-Hasyr
ayat 22
هُوَ اللَّهُ
الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ
الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
Artinya: “Dia-lah Allah Yang tiada
Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang.”
عَالِمُ
الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
Mengetahui yang ghaib dan yang
nyata dalam
hal ini segala sesuatu yang dilakukan manusia daaam keseharian selalu dapat
dilihat oleh Allh SWT yang nampak maupun tidak tampak oleh manusia, segala
perbuatan baik maupun buruk senantiasa dilihat.
·
Surat Az-Zariyat ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ
لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Penafsiran
ayat ini penekanan kepada kata (المحروم) maknanya berkisar pada arti al-man’atau
tercegah, terhalangi. Sebagian ahli tafsir mengartikan sebagai orang yang
menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan. Ayat
ini menerangkan bahwa disamping sholat wajib dan sunnah, ada kewajiban infaq fi
sabilillah deangan cara mengeluarkan zakat, karena pada harta-harta yang
dimiliki itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
meminta bagian karena merasa malu untuk meminta. Orang miskin sudah diketahui,
yaitu orang yang memulai upayanya dengan jalan meminta-minta dan orang yang
seperti itu ada haknya. Adapun yang dimaksud dengan orang miskin yang tidak
mendapatkan bagian, maka Ibnu Abbas r.a dan yang lainnya mengatakan, “dia
adalah orang yang bernasib buruk yang tidak mendapatkan bagian dalam islam,
yaitu tidak mendapatkan dari baitul mal, dia tidak mempunyai usaha dan keahlian
yang dapat dijadikan pegangan untuk kehidupan sehari-hari.
·
Surat At-Thalaq ayat 7
لِيُنفِقْ ذُو
سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ
مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak
akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
وَمَن قُدِر(orang
yang mampu menurut kemampuannya) penafsiran ini menjelaskan bahwa Allah telah menentukan kadar rezeki
kepada hambanya dengan adil dan sesuai kehendak Allah dan setiap manusia hanya
bisa berusaha untuk memaksimalkan rezeki dengan cara yang allah ridhoi , عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاه(rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang tuhan beri kepadanya) rezeki setiap manusia
sudah dituliskan dan ada kadar berbeda, memberi nafkah harus sesuai dengan
rezeki yang diberikan Allh jika Allah memberikan rezeki yang berlebih jangan memberi
nafkah seperti orang fakir disini konteksnya adalah orang yang memiliki rezeki
berlebih sudah sepatutnya mendistribusikan rezekinya dengan cara infaq,sodakoh
dan zakat berbeda halnya dengan orang miskin yang tidak memiliki kewajiban
melakukan hal itu.
·
Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
وَالَّذِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
Artinya:”dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian
tertentu.”
حَقٌّ
مَّعْلُوم(Bagian tertentu) dalam hal ini adalah zakat, penafsiran ayat ini menjelaskan tentang
dalam harta-harta yang dimiliki oleh setiap orang terdapat bagian/hak-hak orang
ain juga yakni 7 golongan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
لِّلسَّائِلِ
وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” bagi orang (miskin) yang
meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
Penafsiran ayat ini adalah orang miskin yang tidak
mempunyai apa-apa adalah orang msikin yang tidak mau meminta-minta karena
memelihara kehormatannya, sebenarnya dalam beberapa hadis sudah dijelaskan bahwa
meminta-minta adalah pekerjaan yang tidak disukai Allah, meski dalam keadaan
tidak mampu maka harus tetap emnjaga kehormatannya, tetap berusaha dengan
mencari rezki yang halal sebab Allah tidak akan membebani diluar batas
kemampuannya.
·
Surat At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ
سَمِيعٌ عَلِيمُ.
Artinya:“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِم بِهَا (Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka)
dari dosa-dosa mereka. Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian
menyedekahkannya. Di sini Nabi Muhammad saw diperintah:
Ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta yang berupa zakat
dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan penuh kesungguhan dan
ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula
sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan
harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan
harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.
وَصَلِّ عَلَيهِمْ (Dan berdoalah untuk mereka) Maksudnya,ditujukan kepada orang yang
menerima sedekah agar mendoakan orang yang memberi sedekah, doa orang-orang
inilah yang akan menjadi pembaik rezeki orang yang memberi.
C.Asbabul
Nuzul Ayat
· Surat Al-Hasyr
ayat 22
·
Surat Az-Zariyat ayat 19
Ketika para
malaikat mengetahui bahwa Allah SWT akan menciptakan khalifah di muka bumi.
Allah SWT menyampaikan perintah-Nya kepada mereka secara terperinci. Dia
memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan manusia dari tanah. Maka ketika Dia
menyempurnakannya dan meniupkan roh di dalamnya, para malaikat harus bersujud
kepadanya. Yang harus dipahami bahwa sujud tersebut adalah sujud penghormatan,
bukan sujud ibadah, karena sujud ibadah hanya diperuntukkan kepada Allah SWT.
·
Surat At-Thalaq ayat 7
Dikemukakan
oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya
kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka
turunlah ayat At-Thalaq : 7 Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai
jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid
atau wanita menopause.
·
Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
Perintah
bersabar kepada Nabi Muhammad s.a.w dalam menghadapi ejekan-ejekan dan
keingkaran orang-orang kafir
·
Surat At-Taubah ayat 103
Ayat
ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan
segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui
dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka
juga dan hukum bagi mereka juga sama.
Mereka
mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika
mereka mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang
yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka
bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW
sendiri.
Kemudian
setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka.
Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah
Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah
D.KamdunganAyat
·
Al-Hasyr ayat 22
Ayat ini menjelaskan tentang kekuasaan Allah
SWT yang mengetahui segala perbuatan manusia yang terlihat oleh manusia maupun
tidak, apapun yang dilakuka manusia baik
buruknya pasti dinilai oleh Allah.
·
Az-zariyat 19
Ayat ini menerangkan tentang selain kewajiban
shalat wajib dan sunah ada infaq yang merupakan kewajiban juga, sebab dalam
harta yang dimiliki oleh manusia ada hak manusia lain yang harus didistibusikan
dengan baik kepada orang-orang yang memiliki haknya, adapun mereka yang
terlihat secara jelas artinya yang memang menjadikan meminta-minta sebagai
kesehariannya ataupun yang tidak terlihat artinya orang miskin yang tetap
memlihara kehormatannya dengan tetap berusaha dan tidak meminta-minta meski
tetap kekurangan.
·
At-thalaq 7
Ayat ini menjelaskan tentang keadilan Allah
dalam memberikan rezeki kepada setiap Hambanya, rezeki manusia telah ditentukan
dan berbeda-beda sebab Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, manusia
berusaha memaksimalkan ushanya untuk mendapatkan rezeki, dalam penggunaan
rezeki harus sesuai dengan yang diberikan Allah. Jika berlebih jangan digunakan
layaknya orang fakir, artinya jika memiliki harta yang telah mencukupi harus
mengeluarkan kewajiban, dalam hal ini infaq, sedekah dan zakat.
·
Al-Ma’riju
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam harta-harta
yang dimiliki ada bagian/hak orang lain, yakni 7 golongan yang telah ditetapkan
dalam Al-quran, dan cara mendistribusikannya dengan zakat, sedekah dan infaq.
·
At-taubah 103
Ayat ini menjelaskan bahwa pendistribusian
harta dengan cara Zakat, infaq, sedekah dapat membersihkan harta yang dimiliki
oleh setiap orang, dalam mencari rezeki didunia pasti ada hal yang membuat
harta yang dimiliki menjadi tidak suci secara tidak sengaja dengan
mendistribusikan melalui ZIS kepada haknya maka secara tidak langsung membantu
membersihkan/mensucikan harta.
Selain itu kepada golongan yang menerima hendaknya
mendoakan pemeberi sedekah, sebab doa tersebut menjadi kentrentaman jiwa bagi
pemberi, dan akan cepat dijabah oleh Allah SWT.
E.Munasabah Ayat
Dari penafsiran ayat-ayat ini maka dapat
diberi suatu keterkaitan, Al-Hasyr ayat 22 menerangkan tentang kekuasaan Allah
yang melihat sesuatu yang dapat terlihat ataupun tidak oleh manusia, segala
perbuatan baik ataupun buruk selalu dinilai oleh Allah, dan kemudian di ayat
berikutnya Az-zariyat ayat 19 ini adanya suatu kewajiban mengeluarkan infaq
sebagai kewajiban, infaq menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu bahkan
infaq menjadi sederajat dengan shalat wajib, infaq wajib didistribusikan kepada
yang ada haknya, kepada orang-orang yang tidak mampu yang terlihat ataupun
tidak, artiny orang miskin yang terlihat meminta-minta atau orang yang tidak
mampu tetapi tetap menjaga kehormatannya untuk tidak meminta-minta, dan dalam Surat At-thalaq ayat
7 ini Allah menjelaskan bahwa kadar rezeki seseorang berbeda-beda dan jika
Allah SWT menitipkan harta yang cukup pada kita sudah sewajarnya kita
menggunakan titipan itu semaksimal mungkin selayaknya, ada hak orang lain yang
harus didistribusikan dan hukumnya wajib, lalu di surat Al-ma’ariju 24-25 dalam
harta yang dimiliki oleh manusia itu ada bagian yang harus didistribusikan
kepada yang berhak, dan distribusi ini melalui Zkat,Infaq, sedekah, dan surat
At-taubah ayat 103 ini menjelaakan bahwa Zakat, infaq, sedekah dapat
membersihkan harta seseorang dan doa bagi yang dipanjatkan sipenerima kepada
pemberi akan menjadi ketrentaman jiwa pemberi dan akan dijabah oleh Allah SWT.
Dalam keseluruhan keterkaitan ayat-ayat ini memberikan
suatu gambaran tentang tema, Distribusi dalam islam merupakan suatu penyaluran
dengan konsep pemeratan kehidupan sosial dalam bidang ekonomi, islam selalu
memperhatikan kesejahtraan sesama manusia, Sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan
setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung
jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui
sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah
ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Inilah perlu adanya pendistribusian untuk
kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqah, hibah, wasiat dan
sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.
KESIMPULAN
Dari penafsiran
ayat-ayat yang dibahas dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa, distribusi merupakan hal yang penting dalam kegiatan
ekonomi, dalam islam proses selalu dinilai bukan bagaimna hasil untuk
mendapatkan keuntungan sebesar mungkin tetapi bagaimana setiap individu itu
dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, karena ekonomi
islam bukan hanya materi tapi immaterial tentunya sangat memperhatikan
kesejahtraan bersama agar bermanfaat bagi sesama.
Distribusi merupakan penyaluran dana dari orang-orang yang mendapatkan
titipan harta yang berlebih dari Allah karena usahanya untuk kemudian tidak
melupakan orang-orang yang kurang beruntung, penyaluran itu melalui Zakat,
infaq, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya.
Adanya konsep distribusi dalam islam ini diharapkan agar dapat membantu
pemerataan kehidupan sosial manusia, tidak kemudian orang-orang yang tidak memiliki
harta lalu merasa kekurangan dan tidak diperhatikan kemudian dilain sisi
terdapat orang-orang yang berkecukupan.
Dengan gambaran ini sangat tepat jika mengatakan ekonomi islam merupakan
solusi bagi kehidupan yang saat ini sudah tidak tentu arah, menjadi penyeimbang
bagi sistem-sistem kapitalis yang
merusak keseimbangan alam, islam agama yang sangat sempurna dengan
segala sistemnya yang juga sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Imam jalaludin
Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 2, sinar baru
algensindo:Bandung,2009.
Imam jalaludin
Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 1, sinar baru algensindo:
Bandung,2009.
Shihab Quraish,
tafsir al-misbah (jakarta: Lentera Hati,2002),333
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Tafsir Ayat Ekonomi 2. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://dedy9o.blogspot.com/2013/05/tafsir-ayat-ekonomi-2.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 21 Mei 2013
Gan, blog ini masih aktif?
BalasHapus