Pengertian e-Government
E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
guna pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah, dengan meningkatkan
pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat
mudah mendapatkan informasi, dan menciptakan pemerintahan.
E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti
: Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan
pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis
dan pihak yang berkepentingan, dalam prakteknya, e-government adalah penggunaan
internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik
yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik secara efektif dan efisien.
Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan
proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan
teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua
aktivitas yang berkaitan yaitu :
1. pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses
kerja secara elektronis.
2. pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat
diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek
sebagai berikut :
- E-Leadership,
aspek ini berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara di dalam
mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
- Infrastruktur
Jaringan Informasi, aspek ini berkaitan dengan kondisi infrastruktur
telekomunikasi serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses.
- Pengelolaan
Informasi, aspek ini berkaitan dengan kualitas dan keamanan pengelolaan
informasi, mulai dari pembentukan, pengolahan, penyimpanan, sampai
penyaluran dan distribusinya.
- Lingkungan
Bisnis, aspek ini berkaitan dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan
regulasi yang membentuk konteks bagi perkembangan bisnis teknologi
informasi, terutama yang mempengaruhi kelancaran aliran informasi antara
pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha, antar badan usaha, antara
badan usaha dengan masyarakat, dan antar masyarakat.
- Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia, aspek ini berkaitan dengan difusi teknologi
informasi didalam kegiatan masyarakat baik perorangan maupun organisasi,
serta sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat
melalui proses pendidikan.
Tujuan e-Government
E-government bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai
institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu
pelayanan yang sederhana. Selain itu e-government juga bertujuan untuk
mendukung good governance.
Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi
dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas lembaga publik. E-government dapat memperluas partisipasi publik
dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan
keputusan/kebijakan oleh pemerintah.
Pemanfaatan Electronic Government
E-government juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi
birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun konsep dari
e-government adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan
murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C-government to citizens),
pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B-government to business enterprises)
dan hubungan antar pemerintah (G2G-inter-agency relationship), Berikut
penjelasannya :
Government to citizens (G2C) merupakan
aplikasi pengembangan e-government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah
membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan
utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Tujuan utamanya
untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang
beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk
pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari sepeti Departemen Agama
membuka situs pendaftaran bagi meraka yang berminat untuk melangsungkan ibadah
haji ditahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji
dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai.
Government to Business (G2B), salah satu
tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis
yang kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entity bisnis semacam
perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang dimiliki
oleh pemerintah. Terbentuknya relasi yang baik antara pemerintah dengan
kalangan bisnis tidak saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis
dalam menjalankan roda perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang
dapat menguntungkan pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan
eektif dengan pihak swasta. Contohnya para perusahaan wajib pajak dapat dengan
mudah menjalankan aplikasi berbasis web untuk menghitung besarnya pajak yang
harus dibayarkan ke pemerintah dan melakukan pembayaran melalui internet,
proses lelang proyek-proyek pemerintahan yang melibatkan sejumlah pihak swasta
dapat dlakukan melalui situs web mulai dari proses pengumuman sampai dengan
mekanisme pelaksanaan tender itu sendiri yang berakhir dengan pengumuman
pemenang tender.
Government to Government (G2G),
meningkatnya kebutuhan bagi Negara-negera untuk saling berkomunikasi secara
lebih intens dari hari kehari tidak hanya berkisar ada hal-hal yang berbau
diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar
entity-entiti negara seperti pemerintah daerah dengan instansi-instansi terkait
dalam melakukan kegiatan pembangunan. Berbagai penerapan yang telah berlangsung
seperti hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah dengan
mempergunakan situs web baik ditingkat Kementrian sampai pada Pemerintah
daerah.
Government to Employees (G2E)
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri
atau karyawan pemerintah yang bekerja disejumlah institusi pelayanan masyarakat
seperti sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan
meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga
sebagai penunjang proses mutasi, rotasi dan promosi seluruh karyawan
pemerintah, sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai
pemerintah yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah
sakit, poliklinik, apotik) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah,
perguruan tinggi, kejuruan) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan
beserta keluarganya.
Contoh e-Government
Pengertian Quick Count
Quiick count adalah perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum ( atau
pemilihan kepala daerah) dengan menggunakan TPS ( Tempat Pemungutan Suara )
sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara bisa diketahui dua sampai
tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup. Kecepatan ini bisa didapat
karena dalam quick count kita tidak menghitung suara dari semua TPS, cukup
dengan sampel TPS saja. Inilah salah satu sumbangan penting dunia ilmu
pengetahuan, terutama statistik dalam politik. Jika penarikan sampel dilakukan
dengan benar, prosedur pencatatan dilakukan dengan tepat, meski hanya memakai
sampel TPS, hasil quick count akan sama dengan hasil Pemilu / Pilkada.
Fungsi dari Quick Count
Quick Count atau perhitungan cepat memiliki beberapa
fungsi diantaranya :
1 Membantu masyarakat mengetahui secara cepat hasil
penghitungan suara sementara pilkada maupun pilpres(fungsi penyebarluasan
informasi publik).
2 Masyarakat dapat mengikuti proses penghitungan suara hasil
Pilbup secara bertahap.
3 Para calon/kandidat dan pemilih/konstituen
dapat siap secara psikologis karena adanya hasil Quick Count yang secara
bertahap dan diharapkan dapat menerima hasil akhir resmi nantinya dari KPU.
4. Dapat mengetahui secara lebih dini
selisih/disparitas hasil penghitungan suara manual dengan Quick Count.
Cara Kerja Quick Count
Quick Count dilakukan berdasarkan pada pengamatan langsung di TPS yang
telah dipilih secara acak. Unit analisa Quick Count ini adalah TPS, dengan
demikian penarikan sampel tidak dapat dilakukan sebelum daftar TPS atau desa
yang akan dipantau tersedia.
Kekuatan data Quick Count sebenarnya bergantung pada bagaimana sampel itu
ditarik. Pasalnya sampel tersebut yang akan menentukan mana suara pemilih yang
akan dipakai sebagai basis estimasi hasil pemilu. Sampel yang ditarik secara
benar akan memberikan landasan kuat untuk mewakili karakteristik populasi.
Penentuan besaran sampel berdasarkan pada derajat keragaman (variability),
margin of error (MoE), dan tingkat kepercayaan (confindence interval). Khusus
istilah MoE sering disamaartikan dengan pengertian sampling error (SE), dimana
sebenarnya SE dihitung setelah survei selesai dilakukan sesuai dengan Teknik
Sampling yang digunakan. Formula umum menentukan margin of error : MoE2 = z2 (p
(1-p))/n, dimana ; z = nilai tingkat kepercayaan (tabel Normal); p = proporsi
sampel; n = jumlah sampel, dan MoE = margin of error.
Berdasarkan formula ini, dan dengan pengali finite population correction
(fpc, bila populasi TPS diketahui), serta menggunakan berbagai variasi nilai p
maka dapat dibuat Tabel Solvin. Tabel ini memuat kombinasi isian mengenai
asosiasi hubungan jumlah sampel, jumlah populasi, dan margin of error.
Seberapa akuratkah hasil Quick Count
Estimasi Quick Count akan akurat apabila mengacu pada metodologi statistik
dan penarikan sampel yang ketat serta diimplementasikan secara konsisten di
lapangan. Kekuatan Quick Count juga sangat tergantung pada identifikasi
terhadap berbagai faktor yang berdampak pada distribusi suara dalam populasi
suara pemilih.
Apabila Pemilu berjalan lancar tanpa kecurangan, akurasi Quick Count dapat
disandarkan pada perbandingannya dengan hasil resmi KPU. Tetapi apabila Pemilu
berjalan penuh kecurangan, maka hasil Quick Count dapat dikatakan kredibel
meskipun hasilnya berbeda dengan hasil resmi KPU.
Oleh karena itu Quick Count biasanya diiringi dengan kegiatan lain yaitu
pemantauan yang juga menggunakan metode penarikan sampel secara acak. Quick
Count dapat memperkirakan perolehan suara Pemilu secara cepat sehingga dapat
memverifikasi hasil resmi KPU.
Lebih jauh Quick Count mampu mendeteksi dan melaporkan penyimpangan, atau
mengungkapkan kecurangan. Banyak contoh membuktikan Quick Count dapat membangun
kepercayaan atas kinerja penyelenggara pemilu dan memberikan legitimasi terhadap
proses pemilu.
Quick Count tidak mendasarkan diri pada opini siapapun, melainkan berbasis pada
fakta lapangan, yaitu perolehan suara di TPS. Organisasi yang melakukan Quick
Count mengumpulkan data dari tiap TPS, dan berusaha melakukan penghitungan cepat
dari daerah pantauan yang dipilih secara acak. Para pemantau berada di TPS, dan
melaporkan secara langsung proses pemungutan dan penghitungan surat suara.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Artikel
dengan judul E-Government. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://dedy9o.blogspot.com/2013/03/e-government.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 24 Maret 2013
Belum ada komentar untuk "E-Government"
Posting Komentar