Rabu, 16 Oktober 2013

Kebijakan Fiskal dan Efektifitas Kebijakan Fiskal

BAB I
PENDAHULUAN


    Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Dalam literatur klasik, terdapat beberapa  perbedaan pandangan mengenai kebijakan fiskal, terutama menurut teori Keynes dan tiori klasik tradisional (Nopirin, 2000). Pada prinsipnya Keynes berpendapat bahwa  kebijakan fiskal lebih besar pengaruhnya terhadap output daripada kebijakan moneter. Hal ini didasarkan atas pendapatnya bahwa, pertama elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga kecil sekali (extrim-nya nol) sehingga kurva IS tegak.
Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing–masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor – sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing – masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran.

BAB II
PEMBAHASAN


1.    Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi dalam  rangka  mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal yang ekspansif akan menggeser kurva IS ke kanan sehingga output meningkat. Sedangkan ekspansi moneter dengan penambahan jumlah uang beredar pada kurva IS yang tetap tidak akan berpengaruh terhadap output. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal akan lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan moneter.
Pada sektor rumah tangga (RTK), dimana rumah tangga melakukan pembelian barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan untuk konsumsi daan mendapatkan pendapatan berupa gaji, upah, sewa, dividen, bunga, dll dari perusahaan. kegiatan ekonomi dengan Pemerintah adalah rumah tangga menyetorkan sejumah uang sebagai pajak dan menerima penerimaan berupa gaji, bunga, penghasilan non balas jasa, dll. Sedangkan dengan dunia internasional adalah rumah tangga mengimpor barang dan jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pada sektor perusahaan, kegiatan ekonomi memiliki hubungan dengan rumah tangga yaitu perusahaan menghasilkan produk-produk barupa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dan memberikan penghasilan dan keuntungan kepada rumah tangga barupa gaji, deviden, sewa, upah, bunga. Sedangkan hubungan dengan pemerintah, perusahaan akan membayar pajak kepada pemerintah dan menjual produk dan jasa kepada pemerintah. Sedangkan hubungan dengan dunia internasional, perusahaan melakukan impor atas produk barang maupun jasa dari luar negri.
Pada sektor pemerintah, kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan rumah tangga dimana pemerintah menerima setoran pajak rumah tangga untuk kebutuhan operasional, pembangunan. Dan untuk hubungan dengan perusahaan, pemerintah mendapatkan penerimaan pajak dari pengusaha dan pemerintah membeli produk dari perusahaan berdasarkan dana anggaran belanja yang ada. Pada sektor dunia internasional/luar negeri, dimana hubungan dengan rumah tangga adalah dunia internasional menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan rumah tangga. dan untuk hubungan dengan perusahaan, dunia internasional mengekspor produknya kepada bisnis-bisnis perusahaan.

2.    Jenis Kebijakan Fiskal
Dari sudut ekonomi makro maka kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan fiskal ekspansif dan kebijakan fiskal kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif  adalah suatu kebijakan ekonomi dalam  rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pada saat munculnya kontraksional gap. Konstraksional  gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (YF) lebih tinggi dibandingkan dengan output actual ( Y1). Pada saat terjadi kontraksional gap ini kondisi perekonomian ditandai oleh tingginya tingkat pengangguran dimana Uactual > Ualamiah .
Kebijakan ekspansif dilakukan dengan cara menaikkan pengeluaran pemerintah (G) atau menurunkan pajak (T) untuk meningkatkan output (Y), adapun mekanisme peningkatan pengeluaran pemerintah ataupun penurunan pajak (T) terhadap output adalah sebagai berikut, pada grafik (2.1) maka dapat dijelaskan bahwa disaat pengeluaran pemerintah (∆G) naik atau selisih pajak  (∆T) turun maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat keatas sehingga  pendapatan akan naik dari (Y1) menjadi (Yf). 


Gambar 2.1.  Kurva kebijakan fiskal ekspansif
Kebijakan fiskal kontraktif adalah  kebijakan pemerintah  dengan cara menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi. kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. pada saat munculnya ekpansionary gap. Ekspansionary gap adalah suatu kondisi dimana output potensial (Yf) lebih kecil dibandingkan dengan output Actual (Y1). Adapun mekanisme penurunan pengeluaran pemerintah (G) ataupun kenaikan pajak (T) terhadap output (Y) adalah sebagai berikut, secara grafik kebijakan fiskal kontraktif diagram sebagai berikut: 


Gambar 2.2.  Kurva kebijakan fiskal kontraktif

Pada gambar 2.2 dapat dijelaskan bahwa disaat pengeluaran pemerintah (∆G) turun atau selisih pajak (∆T) naik maka akan menggeser kurva pengeluaran agregat kebawah sehingga  Pendapatan akan turun dari (Y1) menjadi (Yf).
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan  industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Dengan tetap mempertahankan asumsi bahwa pengeluaran investasi (I) dan pengeluaran pemerintah (G) bersifat otonomus, maka pajak akan mempengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi .



3.    Pengaruh Pajak terhadap Pendapatan Konsumsi
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal jika ia menggunakan kekuasaannya untuk mempengarui pengeluaran total baik secara langsung - dengan mengubah belanja barang dan jasanya - maupun tidak langsung – dengan mengubah pendapatan diposabel anggota masyarakat melalui pelabuhan tingkat perpajakan atau tunjangan (transfer outlays). Walaupun pengaruh fiskal dari pemerintah-pemerintah pusat dan daerah sangat besar, kedua jenis pemerintah daerah ini tidak dapat menjalankan kebijakan fisal yang sistematis karena mereka tidak dapat mengalami defisit yang tanpa batas. Mereka harus berusaha mengatasinya atau mereka akan kehilangan kredibilitas. Selama resesi ekonomi, penerimaan negara menurun dan tunjangan penganggutan serta pengeluaran untuk berbagai program lainnya meningkat sehingga terjadi defisit. Nilai defisit biasanya dikendalikan dengan menaikkan pajak dan mengurangi pengeluaran.
Pengeluaran pemerintah dan kebijakan perpajakan mempunyai tiga dampak utama dalam makro ekonomi yaitu dampak pengeluaran (expenditure impact), dampak financial (financial expenditure), dan dampak penawaran (supply expenditure). Misalakan pemerintah merancang program pembangunan jalan raya, kenaikan pengeluaran secara langsung meningkatkan kegiatan ekonomi. Jika pemerintah membiayai defisit yang terjadi dengan menjual obligasi kepada sektor swasta, kekayaan sektor swasta akan naik, dan dampak financial ini akan meninmbulkan dampak pengeluaran. Selanjutnya jalan baru tersebut akan menambah infrastruktur perekonomian dan menaikkan potensi produksi, berarti akan menambah penawaran.
Serupa dengan hal tersebut, suatu pemotongan pajak secara langsung akan meningkatkan pendapatan disposabel (pendapatan setelah kena pajak) dan konsumsi sektor swasta. Hal itu pun akan memberikan dampak finansial karena kenaikan defisit yang terjadi harus dibiayai. Akhirnya pemotongan pajak tersebut akan merangsang orang untuk bekerja lebih giat dank arena itu ia juga memberikan dampak dari sisi penawaran.

    Er = C + Ir + G
Ahli statistik pendapatan nasional kini mempunyai kerangka kerja sebagai berikut :
Sektor    Pengeluaran    Pendapatan
Rumah Tangga    C (konsumsi)     Yd (Pendapatan disposabel)
Perusahaan    Ir (realisasi investasi bersih)    O
Pemerintah    G (belanja barang dan jasa pemerintah)    T (seluruh pajak dikurangi pengeluaran tunjangan oleh pemerintah)
Sama dengan    Er (realisasi pengeluaran nasional)    Y (pendapatan nasional riil)

Dari kerangka kerja di atas jelas bahwa sektor pemerintah sekarang termasuk dalam perkiraan. Pada sisi pengeluaran kita tambahkan belanja barang dan jasa pemerintah. Dalam kaitannya dengan pembahasan sekarang, tunjangan harus kita anggap sebagai pajak negeatif, tunjangan kita masukkan di sisi kanan pada neraca karena iya berlaku seperti pajak dalam membedakan pendapatan nasional dengan pendapat disposabel. Tunjangn tidak merupakan pengeluaran terhadap barang dan jasa, tetapi seperti pajak, iya mempengaruhi pendapatan disposabel dan mempengaruhi pengeluaran untuk konsumsi .
Secara metematik, pendapatan disposabel adalah hasil pengurangan antara total pendapatan dengan pajak:
Yd = Y – T
   
dimana :
    Yd    : Pendapatan setelah kena pajak
    Y    : Pendapatan sebelum kena pajak
    T    : Taxes (pajak)
Pajak memberikan dampak yang besar terhadap jumlah pendapatan. Semakin tinggi nilai pajak yang diberlakukan, maka akan mengurangi jumlah pendapatan bersih. Dan sebaliknya jika nilai pajak yang berlaku semakin menurun, maka jumlah pendapatan bersih akan meningkat. Realisasi pengeluaran agregat sekarang sama dengan :

    Y = C  + S + T

dan karena pendapatan disposabel dapat dikonsumsi dan ditabung, sisi pendapatan dari sisi kanan perkiraan tersebut dapat dipecah menjadi :
Defenisi akuntansi mengharuskan Er = Y sehingga dengan menyamakan kedua sisi perkiraan kita peroleh :           
Ȼ + Ir + G = Ȼ  + S + T
         Ir + G = S + T
Bagian sebelah kiri dari persamaan di atas komponen-komponen non konsumsi dari pengeluaran direncanakan, dan sering disebut “suntikan”. S + T di sisi kanan adalah bagian Y yang tidak dikonsumsi. Dan umumnya disebut “bocoran” karena S dan T adalah pendapatan yang tidak dibelanjakan. Keseimbangan mengharuskan suntikan (injection) sama dengan bocoran (leakages); jika tidak, aka nada perbedaan antara pengeluaran direncanakan dnegan pendapatan, dan hal ini akan menimbulkan pendapatan yang berubah.


   
 G – T = S – I
 


Atau dalam bentuk ini sisi kiri menunjukkan defisit anggaran pemerintah yang harus sama dengan selisih antara tabungan swasta dan investasi yang diinginkan yang dewasa ini sering disebut “surplus sektor swasta” karena ia setara dengan selisih antara penghasilan disposabel sektor swasta dan pengeluaran swasta.

4.    Pengaruh Pajak terhadap Keseimbangan Ekonomi
Karena kebijakan fiskal bertujuan mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik, maka dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi harus dipahami. Salah satu cara paling mudah melihatnya adalah dengan melihat pengaruh pajak terhadap output keseimbangan

Pajak Anggaran
Dilihat dengan perbandingan nilai penerimaan (T) dan pengeluaran (G), politik anggaran dapat dibedakan menjadi:
•    Anggaran tidak berimbang,dan
•    Anggaran berimbang.
Hasil yang dicapai dari kebijakan fiskal merupakan interaksi (resultan) dari dampak pajak dan pengeluaran pemerintah terhadap output keseimbangan. Pengaruh perubahan pengeluaran pemerintah terhadap perubahan pendapatan keseimbangan seperti yang dibahas sebelumnya adalah :
∆Y =    ∆ G 
Sedangkan pengaruh pajak terhadap pendapatan adalah:
∆Y =  - b ∆T

a.    Anggaran Defisit (Deficit Budget)
Anggaran tidak berimbang dapat dibedakan lagi menjadi anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran surplus (surplus budget). Anggaran defisit adalah anggaran yang memng direncanakan untuk defisit, sebab pengeluaran pemerintah direncanakan lebih besar dari penerimaan pemerintah (T<G atau G>T). Politik anggaran defisit, bisanya ditempuh bila pemerintah ingin menstimulir pertumbuhan ekonomi. Hal ini umumnya dilakukan bila perekonomian berada dalam kondisi resesi.
Dengan asumsi kondisi awal anggaran pemerintah adalah anggaran berimbang (G = T), bila pemerintah menempuh anggaran defisit, maka ∆G > ∆T, dimana ∆G > 0 dan  ∆T > 0 . karena  ∆G > 0 dan ∆G > ∆T, maka jika pemerintah menempuh politik anggaran defisit, pemerintah dianggap memilih kebijakan fiskal ekspensif.
∆Y karena ∆G =     ∆ G 
∆Y karena ∆T = -   b ∆ T

Sehingga total pengaruhnya (karena  ∆G dan ∆T) adalah :
          Y =   ∆G      +     - b ∆T
                           =   ∆G      -   b ∆ T
Atau
              ∆Y =  ∆G – b  ∆T

b.    Anggaran Surplus (Surplus Budget)
Kebalika dari anggaran defisit, dalam anggaran surplus pemerintah merencanakan penerimaan lebih besar dari pengeluaran (T>G atau G<T). Atau dapat Juga dikatakan pemerintah menempuh politik anggaran surplus, dimana  ∆G < ∆T, dimana  ∆G dan  ∆T >0

c.    Anggaran Berimbang (Balance Budget)
Pemeirntah dikatakan menempuh politik anggaran berimbang bila pengeluaran direncanakan sama dengan penerimaan ( G=T atau T=G)
∆Y karena  ∆G =    ∆G 
∆Y karena ∆T =   - b  ∆T

5.    Politik Anggaran
Proses politik anggaran negara secara transparan melalui prosedur yang relatif panjang menjadi piranti strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Sehingga, fungsi kebijakan fiskal dalam penerapan RAPBN 2009 sangat bergantung pada pemahaman kolegial akan makna penting perencanaan, pelaksanaan yang efektif, dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPR tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2009, Selasa (26/8), di Jakarta. "Peranan strategis lain dari kebijakan fiskal merupakan konsekuensi logis dari peningkatan tranparansi, demokratisasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat terkait kebijakan anggaran negara," tutur Sri Mulyani.
Dikatakan, pemerintah merancang pendapatan negara dan hibah dalam RAPBN 2009 mencapai Rp 1.022,6 triliun atau naik Rp 127,6 triliun (sekitar 14,3%) dari sasarannya dalam APBN-P 2008.
Untuk belanja negara, direncanakan Rp 1.122,2 triliun atau naik 13,4% (setara Rp 132,7 triliun) dari pagu APBN-P 2008. Artinya, defisit anggaran pada 2009 diperkirakan mencapai Rp 99,6 triliun atau sekitar 1,9% dari PDB.

6.    Efektivitas Kebijakan Fiskal
Sebagaimana diyakini pemerintah, dampak berarti dari krisis keuangan global akan kian terasa hingga medio 2009, setelah itu pertumbuhan ekonomi Indonesia secara perlahan akan pulih secara bertahap.
Krisis keuangan global menjadi ancaman besar bagi upaya menciptakan pembangunan ekonomi yang berkarakter 3P (pro-growth, pro-job, dan pro-poor). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2009 dapat mencapai 5% atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2008 yang diperkirakan mencapai 6,2%. Optimisme pemerintah memangkas laju pertumbuhan ekonomi yang relatif moderat di tahun 2009 didasarkan atas dua alasan.
Pertama, adanya ruang gerak ekspansi fiskal yang besar sebagai dampak dari sisa anggaran di tahun 2008 yang mencapai Rp52,3 triliun. Kedua, pesta demokrasi (pemilihan anggota legislatif dan presiden) yang diprediksi akan mampu mendorong permintaan dari berbagai sektor. Disadari atau tidak,optimisme di tahun 2009 juga terlahir dari turunnya ekspektasi inflasi yang menjadi semacam blessing in disguise.
Sebagaimana diketahui, krisis global akan menurunkan permintaan dunia untuk segala produk dan hal ini dapat menjadi berita baik untuk meredam inflasi domestik yang berasal dari imported inflation seperti turunnya harga minyak dunia, minyak sawit, dll.Turunnya laju inflasi tidak hanya baik bagi tanda (signaling) turunnya suku bunga, tapi juga bagi penduduk miskin ataupun mereka yang berada di batas garis kemiskinan.
a.    Stimulus Fiskal
Pemerintah juga telah menetapkan empat strategi kebijakan untuk memperlunak dampak krisis global, yaitu memperkuat ketahanan sektor keuangan, melakukan konsolidasi fiskal, memberikan stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Dengan pertimbangan bahwa stimulus fiskal merupakan “obat merah”, fokus kebijakan haruslah pada sisi meminimalkan dampak krisis global terhadap naiknya angka kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah telah berencana memberikan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah terhadap 17 industri dengan nilai Rp9 triliun lebih, tarif impor ditanggung Rp2,4 triliun, belanja modal untuk infrastruktur yang mencapai paling tidak Rp72 triliun, dan Rp4,9 triliun digunakan untuk biaya pembebasan lahan.
Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan sebagai respons dari krisis sebesar Rp88,3 triliun. Bagian tersulit dalam menjalankan stimulus fiskal adalah menjamin efektivitas kebijakan, termasuk dalam hal ini kalkulasi akan kelompok mana yang mendapat keuntungan dan kerugian (benefit and cost).
Dalam situasi krisis, stimulus fiskal seyogianya dapat memperkecil ketimpangan dan kesenjangan pendapatan. Demikian pula penetapan sektor prioritas menjadi agenda yang perlu dipikirkan secara matang.Namun,hal ini jelas tidak mudah karena pengambil kebijakan cenderung mengambil sikap akomodatif bagi semua sektor karena lebih minim risiko, terutama dari aspek ekonomi politik.

b.    Pengangguran
Sebagaimana diketahui menurut data BPS, hingga semester kedua tahun 2008, angka pengangguran terbuka masih menunjukkan penurunan seiring dengan penciptaan lapangan kerja baru sebesar 2,62 juta orang antara Agustus 2007 dan Agustus 2008.
Hal ini mengindikasikan bahwa krisis global belum berdampak negatif terhadap serapan tenaga kerja paling tidak hingga medio 2008. Namun, angka setengah pengangguran menunjukkan peningkatan hingga 2 juta orang dalam dua tahun terakhir ini. Hal ini menandakan bahwa risiko naiknya angka pengangguran masih akan besar. Paling tidak ada tiga alasan yang mendorong hal ini terjadi.
Pertama, turunnya pertumbuhan ekonomi menandakan adanya penurunan kapasitas produksi nasional dan hal ini pasti akan menambah angka pengangguran. Kedua, tingginya angka pemutusan hubungan kerja akan memaksa intensitas pencarian pekerjaan semakin besar, termasuk dalam hal ini pengangguran yang berada di kelompok pengangguran sukarela. Ketiga, pengangguran juga akan berasal dari kelompok pencari kerja baru yang sebelumnya masuk kategori bukan angkatan kerja.
Sebagaimana diketahui, dalam dua tahun terakhir ini, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah perdagangan dengan tingkat penciptaan kesempatan kerja mencapai 2 juta orang, disusul jasa kemasyarakatan sebesar 1,74 juta.Pada sisi lain, sektor yang merupakan kantong pengaman, yaitu sektor pertanian, hanya mampu menciptakan kesempatan kerja baru sebanyak 190.000 orang. Dengan demikian fenomena pengangguran terbesar akan dialami sektor jasa yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan dengan sektor pertanian dan industri.

c.    Kemiskinan
Terlepas dari banyaknya kelemahan dari sisi pengukuran angka kemiskinan, terutama dari sisi pengukuran garis kemiskinan, data BPS menunjukkan persentase penduduk miskin pada 2008 merupakan angka terkecil sejak krisis ekonomi 1997/1998.Namun, pengukuran garis kemiskinan berdasarkan angka USD1 dan USD2, memperlihatkan lonjakan angka kemiskinan yang sangat besar.
Hal ini menandakan bahwa angka kemiskinan di Indonesia sangat sensitif terhadap garis kemiskinan yang menjadi basis. Demikian pula fenomena kemiskinan di Indonesia bercirikan tingginya kelompok masyarakat yang rentan menjadi miskin. Pada sisi lain, masalah kemiskinan nonpendapatan (non-income poverty) lebih serius dibandingkan dengan kemiskinan pendapatan (income poverty).
Melihat kenyataan tersebut, pengendalian tingkat harga dan peningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar,khususnya pendidikan dan kesehatan, menjadi obat mujarab untuk lebih melindungi kelompok miskin dan rawan miskin.
Pada akhirnya efektivitas stimulus kebijakan fiskal akan sangat tergantung pada tiga elemen, yaitu penekanan lonjakan pengangguran di sektor jasa, pemberian bantuan langsung bagi kelompok miskin,dan perbaikan infrastruktur dasar.


BAB III
PENUTUP


Kebijakan fiskal berfungsi untuk mengatur perokonomian Indonesia terutama dibidang, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Efektifitas kebijakan ini berguna untuk mengatur dan mengendalikan GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Pengaturan fiskal secara tepat adalah suatu hal yang sangat sulit karena memerlukan peramalan yang sangat akurat dan kesediaan bertindak cepat berdasarkan ramalan tersebut. Banyak kebijakan fiskal yang berjalan secara otomatis dan membantu menstabilkan perekonomian. Ketika perekonomian mengalami kelesuan, penerimaan dari semua pajak akan menurun pula secara otomatis sedangkan pengeluaran untuk tunjangan pengangguran, kesejahteraan dank upon untuik pangan akan meningkat. Konsekuensinya adalah menurunnnya pendapatan sisa pajak dan pasca pajak, namun tidak sebanyak dalam keadaan sebaliknya, dan hal ini akan meredam efek penurunan konsumsi dan belanja investasi perusahaan dalam suatu perekonomian, dengan cara tersebut efek pengangguran dapat diperkecil dan resesi bisa diperingan.

DAFTAR PUSTAKA



Dernburg, Thomas F. dan Karyaman Muschtar. 1994. ”Makro-Ekonomi: Konsep, Teori, dan Kebijakan”. Jakarta. Erlangga.

Sukirno, Sadono. 2010. Ekonomi  Makro, Jakarta: Rajawali Pers

Tambunan, Dr. Tulus T.H. 2001. ”Perekonomian Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia

Unknown
Selasa, 21 Mei 2013

Tafsir Ayat Ekonomi 2


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Distribusi merupkan permasalahan yang sangat rumit, hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. System ekonomi kapitalis memandang seseorang individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan) dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan untuk memanfaatkan dan membagi harta yang dimiliki. Sementara system ekonomi sosialis berpendapat bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta harus dihapuskan dan wewenang dialihkan kepada Negara sehingga pemerataan dapat diwujudkan.
Dalam hal ini perlu adanya sistem ekonomi yang dapat memberikan solusi dalam pendistribusian, dalam ekonomi islam sebagian harta yang diperoleh bukan mutlak milik sendiri melainkan ada hak orang lain. Untuk itu islam menjelaskan pada surat Al-Hasyr ; 7, Az-Zariyat ; 19, Ath-Thalaq ; 7, Al-Ma’arij; 24-25, At-Taubah ; 103 yang akan dibahas oleh kelompok kami.

1.2 Rumusan Masalah.
1.      Apa Definisi distribusi menurut islam?
2.      Bagaimana Kajian Tafsir Mufrodath?
3.      Bagaimana Asbabul nuzul,Kandungan ayat dan Munasabah  dari masing-masing ayat?
1.3 Tujuan
Mengetahui Definisi distribusi menurut islam, Tafsir Mufrodat, Asbabul nuzul, Kandungan ayat, dan Munasabah masing-masing ayat.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Distribusi menurut islam
            Pengertia distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb.
Distribusi dalam konsep islam adalah secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
B. Kajian Tafsir Mufrodat
·       Surat Al-Hasyr  ayat 22
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ
Artinya: “Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
Mengetahui yang ghaib dan yang nyata dalam hal ini segala sesuatu yang dilakukan manusia daaam keseharian selalu dapat dilihat oleh Allh SWT yang nampak maupun tidak tampak oleh manusia, segala perbuatan baik maupun buruk senantiasa dilihat.
·         Surat Az-Zariyat ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Penafsiran ayat ini penekanan kepada kata (المحروم) maknanya berkisar pada arti al-man’atau tercegah, terhalangi. Sebagian ahli tafsir mengartikan sebagai orang yang menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan.  Ayat ini menerangkan bahwa disamping sholat wajib dan sunnah, ada kewajiban infaq fi sabilillah deangan cara mengeluarkan zakat, karena pada harta-harta yang dimiliki itu ada hak fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena merasa malu untuk meminta. Orang miskin sudah diketahui, yaitu orang yang memulai upayanya dengan jalan meminta-minta dan orang yang seperti itu ada haknya. Adapun yang dimaksud dengan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian, maka Ibnu Abbas r.a dan yang lainnya mengatakan, “dia adalah orang yang bernasib buruk yang tidak mendapatkan bagian dalam islam, yaitu tidak mendapatkan dari baitul mal, dia tidak mempunyai usaha dan keahlian yang dapat dijadikan pegangan untuk kehidupan sehari-hari.
·         Surat At-Thalaq ayat 7
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
وَمَن قُدِر(orang yang mampu menurut kemampuannya) penafsiran ini menjelaskan bahwa Allah telah menentukan kadar rezeki kepada hambanya dengan adil dan sesuai kehendak Allah dan setiap manusia hanya bisa berusaha untuk memaksimalkan rezeki dengan cara yang allah ridhoi ,  عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاه(rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang tuhan beri kepadanya) rezeki setiap manusia sudah dituliskan dan ada kadar berbeda, memberi nafkah harus sesuai dengan rezeki yang diberikan Allh jika Allah memberikan rezeki yang berlebih jangan memberi nafkah seperti orang fakir disini konteksnya adalah orang yang memiliki rezeki berlebih sudah sepatutnya mendistribusikan rezekinya dengan cara infaq,sodakoh dan zakat berbeda halnya dengan orang miskin yang tidak memiliki kewajiban melakukan hal itu.
·       Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
Artinya:”dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”
حَقٌّ مَّعْلُوم(Bagian tertentu) dalam hal ini adalah zakat, penafsiran ayat ini menjelaskan tentang dalam harta-harta yang dimiliki oleh setiap orang terdapat bagian/hak-hak orang ain juga yakni 7 golongan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:” bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).”
Penafsiran ayat ini adalah orang miskin yang tidak mempunyai apa-apa adalah orang msikin yang tidak mau meminta-minta karena memelihara kehormatannya, sebenarnya dalam beberapa hadis sudah dijelaskan bahwa meminta-minta adalah pekerjaan yang tidak disukai Allah, meski dalam keadaan tidak mampu maka harus tetap emnjaga kehormatannya, tetap berusaha dengan mencari rezki yang halal sebab Allah tidak akan membebani diluar batas kemampuannya.
·         Surat At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.

Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِم بِهَا  (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka) dari dosa-dosa mereka. Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian menyedekahkannya. Di sini Nabi Muhammad saw diperintah: Ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta yang berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan  penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.

وَصَلِّ عَلَيهِمْ  (Dan berdoalah untuk mereka) Maksudnya,ditujukan kepada orang yang menerima sedekah agar mendoakan orang yang memberi sedekah, doa orang-orang inilah yang akan menjadi pembaik rezeki orang yang memberi.

C.Asbabul Nuzul Ayat
·       Surat Al-Hasyr  ayat 22
·         Surat Az-Zariyat ayat 19
Ketika para malaikat mengetahui bahwa Allah SWT akan menciptakan khalifah di muka bumi. Allah SWT menyampaikan perintah-Nya kepada mereka secara terperinci. Dia memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan manusia dari tanah. Maka ketika Dia menyempurnakannya dan meniupkan roh di dalamnya, para malaikat harus bersujud kepadanya. Yang harus dipahami bahwa sujud tersebut adalah sujud penghormatan, bukan sujud ibadah, karena sujud ibadah hanya diperuntukkan kepada Allah SWT.
·         Surat At-Thalaq ayat 7
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 7 Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause.
·       Surat Al-Ma’aiju ayat 24-25
Perintah bersabar kepada Nabi Muhammad s.a.w dalam menghadapi ejekan-ejekan dan keingkaran orang-orang kafir
·         Surat At-Taubah ayat 103

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan segolongan orang-orang lainnya. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.
Mereka mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka lakukan ketika mereka mendengan firman Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak berangkat berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka bersumpah bahwa ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW sendiri.
Kemudian setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka.  
Nabi kemudian mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut jama'ah
D.KamdunganAyat
·         Al-Hasyr ayat 22
Ayat ini menjelaskan tentang kekuasaan Allah SWT yang mengetahui segala perbuatan manusia yang terlihat oleh manusia maupun tidak,  apapun yang dilakuka manusia baik buruknya pasti dinilai oleh Allah.
·         Az-zariyat 19
Ayat ini menerangkan tentang selain kewajiban shalat wajib dan sunah ada infaq yang merupakan kewajiban juga, sebab dalam harta yang dimiliki oleh manusia ada hak manusia lain yang harus didistibusikan dengan baik kepada orang-orang yang memiliki haknya, adapun mereka yang terlihat secara jelas artinya yang memang menjadikan meminta-minta sebagai kesehariannya ataupun yang tidak terlihat artinya orang miskin yang tetap memlihara kehormatannya dengan tetap berusaha dan tidak meminta-minta meski tetap kekurangan.
·         At-thalaq 7
Ayat ini menjelaskan tentang keadilan Allah dalam memberikan rezeki kepada setiap Hambanya, rezeki manusia telah ditentukan dan berbeda-beda sebab Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, manusia berusaha memaksimalkan ushanya untuk mendapatkan rezeki, dalam penggunaan rezeki harus sesuai dengan yang diberikan Allah. Jika berlebih jangan digunakan layaknya orang fakir, artinya jika memiliki harta yang telah mencukupi harus mengeluarkan kewajiban, dalam hal ini infaq, sedekah dan zakat.

·         Al-Ma’riju
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam harta-harta yang dimiliki ada bagian/hak orang lain, yakni 7 golongan yang telah ditetapkan dalam Al-quran, dan cara mendistribusikannya dengan zakat, sedekah dan infaq.
·         At-taubah 103
Ayat ini menjelaskan bahwa pendistribusian harta dengan cara Zakat, infaq, sedekah dapat membersihkan harta yang dimiliki oleh setiap orang, dalam mencari rezeki didunia pasti ada hal yang membuat harta yang dimiliki menjadi tidak suci secara tidak sengaja dengan mendistribusikan melalui ZIS kepada haknya maka secara tidak langsung membantu membersihkan/mensucikan harta.
Selain itu kepada golongan yang menerima hendaknya mendoakan pemeberi sedekah, sebab doa tersebut menjadi kentrentaman jiwa bagi pemberi, dan akan cepat dijabah oleh Allah SWT.

E.Munasabah Ayat

Dari penafsiran ayat-ayat ini maka dapat diberi suatu keterkaitan, Al-Hasyr ayat 22 menerangkan tentang kekuasaan Allah yang melihat sesuatu yang dapat terlihat ataupun tidak oleh manusia, segala perbuatan baik ataupun buruk selalu dinilai oleh Allah, dan kemudian di ayat berikutnya Az-zariyat ayat 19 ini adanya suatu kewajiban mengeluarkan infaq sebagai kewajiban, infaq menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu bahkan infaq menjadi sederajat dengan shalat wajib, infaq wajib didistribusikan kepada yang ada haknya, kepada orang-orang yang tidak mampu yang terlihat ataupun tidak, artiny orang miskin yang terlihat meminta-minta atau orang yang tidak mampu tetapi tetap menjaga kehormatannya untuk tidak  meminta-minta, dan dalam Surat At-thalaq ayat 7 ini Allah menjelaskan bahwa kadar rezeki seseorang berbeda-beda dan jika Allah SWT menitipkan harta yang cukup pada kita sudah sewajarnya kita menggunakan titipan itu semaksimal mungkin selayaknya, ada hak orang lain yang harus didistribusikan dan hukumnya wajib, lalu di surat Al-ma’ariju 24-25 dalam harta yang dimiliki oleh manusia itu ada bagian yang harus didistribusikan kepada yang berhak, dan distribusi ini melalui Zkat,Infaq, sedekah, dan surat At-taubah ayat 103 ini menjelaakan bahwa Zakat, infaq, sedekah dapat membersihkan harta seseorang dan doa bagi yang dipanjatkan sipenerima kepada pemberi akan menjadi ketrentaman jiwa pemberi dan akan dijabah oleh Allah SWT.
Dalam keseluruhan keterkaitan ayat-ayat ini memberikan suatu gambaran tentang tema, Distribusi dalam islam merupakan suatu penyaluran dengan konsep pemeratan kehidupan sosial dalam bidang ekonomi, islam selalu memperhatikan kesejahtraan sesama manusia, Sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutuk. Inilah perlu adanya pendistribusian untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat, sadaqah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar dengan baik.



KESIMPULAN
Dari penafsiran ayat-ayat yang dibahas dapat  ditarik suatu kesimpulan bahwa, distribusi merupakan hal yang penting dalam kegiatan ekonomi, dalam islam proses selalu dinilai bukan bagaimna hasil untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin tetapi bagaimana setiap individu itu dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, karena ekonomi islam bukan hanya materi tapi immaterial tentunya sangat memperhatikan kesejahtraan bersama agar bermanfaat bagi sesama.
Distribusi merupakan penyaluran dana dari orang-orang yang mendapatkan titipan harta yang berlebih dari Allah karena usahanya untuk kemudian tidak melupakan orang-orang yang kurang beruntung, penyaluran itu melalui Zakat, infaq, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya.
Adanya konsep distribusi dalam islam ini diharapkan agar dapat membantu pemerataan kehidupan sosial manusia, tidak kemudian orang-orang yang tidak memiliki harta lalu merasa kekurangan dan tidak diperhatikan kemudian dilain sisi terdapat orang-orang yang berkecukupan.
Dengan gambaran ini sangat tepat jika mengatakan ekonomi islam merupakan solusi bagi kehidupan yang saat ini sudah tidak tentu arah, menjadi penyeimbang bagi sistem-sistem kapitalis yang  merusak keseimbangan alam, islam agama yang sangat sempurna dengan segala sistemnya yang juga sempurna.









DAFTAR PUSTAKA

Imam jalaludin Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 2, sinar baru algensindo:Bandung,2009.

Imam jalaludin Al-mahalli, tafsir jalalan berikut asbabul nuzul jilid 1, sinar baru algensindo: Bandung,2009.

Shihab Quraish, tafsir al-misbah (jakarta: Lentera Hati,2002),333


Unknown
Minggu, 24 Maret 2013

E-Government





Pengertian e-Government
E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah, dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi, dan menciptakan pemerintahan.
E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : Wide Area Network, Internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan, dalam prakteknya, e-government adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktivitas yang berkaitan yaitu :
1. pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis.
2. pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut :
  • E-Leadership, aspek ini berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
  • Infrastruktur Jaringan Informasi, aspek ini berkaitan dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses.
  • Pengelolaan Informasi, aspek ini berkaitan dengan kualitas dan keamanan pengelolaan informasi, mulai dari pembentukan, pengolahan, penyimpanan, sampai penyaluran dan distribusinya.
  • Lingkungan Bisnis, aspek ini berkaitan dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks bagi perkembangan bisnis teknologi informasi, terutama yang mempengaruhi kelancaran aliran informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha, antar badan usaha, antara badan usaha dengan masyarakat, dan antar masyarakat.
  • Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, aspek ini berkaitan dengan difusi teknologi informasi didalam kegiatan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan.
 Tujuan e-Government
E-government bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good governance.
Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. E-government dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.

 Pemanfaatan Electronic Government
E-government juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun konsep dari e-government adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C-government to citizens), pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B-government to business enterprises) dan hubungan antar pemerintah (G2G-inter-agency relationship), Berikut penjelasannya :
Government to citizens (G2C) merupakan aplikasi pengembangan e-government yang paling umum, yaitu dimana pemerintah membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari sepeti Departemen Agama membuka situs pendaftaran bagi meraka yang berminat untuk melangsungkan ibadah haji ditahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai.
Government to Business (G2B), salah satu tugas utama dari sebuah pemerintahan adalah membentuk sebuah lingkungan bisnis yang kondusif agar roda perekonomian sebuah negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, entity bisnis semacam perusahaan swasta membutuhkan banyak sekali data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Terbentuknya relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis tidak saja bertujuan untuk memperlancar para praktisi bisnis dalam menjalankan roda perusahaannya, namun lebih jauh lagi banyak hal yang dapat menguntungkan pemerintah jika terjadi relasi interaksi yang baik dan eektif dengan pihak swasta. Contohnya para perusahaan wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan aplikasi berbasis web untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah dan melakukan pembayaran melalui internet, proses lelang proyek-proyek pemerintahan yang melibatkan sejumlah pihak swasta dapat dlakukan melalui situs web mulai dari proses pengumuman sampai dengan mekanisme pelaksanaan tender itu sendiri yang berakhir dengan pengumuman pemenang tender.
Government to Government (G2G), meningkatnya kebutuhan bagi Negara-negera untuk saling berkomunikasi secara lebih intens dari hari kehari tidak hanya berkisar ada hal-hal yang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar kerjasama antar entity-entiti negara seperti pemerintah daerah dengan instansi-instansi terkait dalam melakukan kegiatan pembangunan. Berbagai penerapan yang telah berlangsung seperti hubungan administrasi antara kantor-kantor pemerintah dengan mempergunakan situs web baik ditingkat Kementrian sampai pada Pemerintah daerah.
Government to Employees (G2E) diperuntukkan bagi peningkatan kinerja dan kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintah yang bekerja disejumlah institusi pelayanan masyarakat seperti sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga sebagai penunjang proses mutasi, rotasi dan promosi seluruh karyawan pemerintah, sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintah yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit, poliklinik, apotik) dan institusi-institusi pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, kejuruan) untuk menjamin tingkat kesejahteraan karyawan beserta keluarganya.

Contoh e-Government
Pengertian Quick Count
Quiick count adalah perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum ( atau pemilihan kepala daerah) dengan menggunakan TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara bisa diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup. Kecepatan ini bisa didapat karena dalam quick count kita tidak menghitung suara dari semua TPS, cukup dengan sampel TPS saja. Inilah salah satu sumbangan penting dunia ilmu pengetahuan, terutama statistik dalam politik. Jika penarikan sampel dilakukan dengan benar, prosedur pencatatan dilakukan dengan tepat, meski hanya memakai sampel TPS, hasil quick count akan sama dengan hasil Pemilu / Pilkada.

Fungsi dari Quick Count
 Quick Count atau perhitungan cepat memiliki beberapa fungsi diantaranya :
  1   Membantu masyarakat mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara sementara pilkada  maupun pilpres(fungsi penyebarluasan informasi publik). 

 2   Masyarakat dapat mengikuti proses penghitungan suara hasil Pilbup secara bertahap.

 3     Para calon/kandidat dan pemilih/konstituen dapat siap secara psikologis karena adanya hasil Quick Count yang secara bertahap dan diharapkan dapat menerima hasil akhir resmi nantinya dari KPU.

4.      Dapat mengetahui secara lebih dini selisih/disparitas hasil penghitungan suara manual dengan Quick Count.

Cara Kerja Quick Count
Quick Count dilakukan berdasarkan pada pengamatan langsung di TPS yang telah dipilih secara acak. Unit analisa Quick Count ini adalah TPS, dengan demikian penarikan sampel tidak dapat dilakukan sebelum daftar TPS atau desa yang akan dipantau tersedia.
Kekuatan data Quick Count sebenarnya bergantung pada bagaimana sampel itu ditarik. Pasalnya sampel tersebut yang akan menentukan mana suara pemilih yang akan dipakai sebagai basis estimasi hasil pemilu. Sampel yang ditarik secara benar akan memberikan landasan kuat untuk mewakili karakteristik populasi.
Penentuan besaran sampel berdasarkan pada derajat keragaman (variability), margin of error (MoE), dan tingkat kepercayaan (confindence interval). Khusus istilah MoE sering disamaartikan dengan pengertian sampling error (SE), dimana sebenarnya SE dihitung setelah survei selesai dilakukan sesuai dengan Teknik Sampling yang digunakan. Formula umum menentukan margin of error : MoE2 = z2 (p (1-p))/n, dimana ; z = nilai tingkat kepercayaan (tabel Normal); p = proporsi sampel; n = jumlah sampel, dan MoE = margin of error.
Berdasarkan formula ini, dan dengan pengali finite population correction (fpc, bila populasi TPS diketahui), serta menggunakan berbagai variasi nilai p maka dapat dibuat Tabel Solvin. Tabel ini memuat kombinasi isian mengenai asosiasi hubungan jumlah sampel, jumlah populasi, dan margin of error.
      
Seberapa akuratkah hasil Quick Count
Estimasi Quick Count akan akurat apabila mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat serta diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Kekuatan Quick Count juga sangat tergantung pada identifikasi terhadap berbagai faktor yang berdampak pada distribusi suara dalam populasi suara pemilih.
Apabila Pemilu berjalan lancar tanpa kecurangan, akurasi Quick Count dapat disandarkan pada perbandingannya dengan hasil resmi KPU. Tetapi apabila Pemilu berjalan penuh kecurangan, maka hasil Quick Count dapat dikatakan kredibel meskipun hasilnya berbeda dengan hasil resmi KPU.
Oleh karena itu Quick Count biasanya diiringi dengan kegiatan lain yaitu pemantauan yang juga menggunakan metode penarikan sampel secara acak. Quick Count dapat memperkirakan perolehan suara Pemilu secara cepat sehingga dapat memverifikasi hasil resmi KPU.
Lebih jauh Quick Count mampu mendeteksi dan melaporkan penyimpangan, atau mengungkapkan kecurangan. Banyak contoh membuktikan Quick Count dapat membangun kepercayaan atas kinerja penyelenggara pemilu dan memberikan legitimasi terhadap proses pemilu.

Quick Count tidak mendasarkan diri pada opini siapapun, melainkan berbasis pada fakta lapangan, yaitu perolehan suara di TPS. Organisasi yang melakukan Quick Count mengumpulkan data dari tiap TPS, dan berusaha melakukan penghitungan cepat dari daerah pantauan yang dipilih secara acak. Para pemantau berada di TPS, dan melaporkan secara langsung proses pemungutan dan penghitungan surat suara.


Unknown Artikel